Senin, 12 Desember 2022
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Sifilis, dan Hepatitis B pada anak dari ibu yang terinfeksi berdampak pada kesakitan, kecacatan, dan kematian dan memerlukan pelayanan kesehatan jangka panjang dengan beban biaya yang besar. Dalam rangka upaya eliminasi penularan HIV, perlu dilakukan penanggulangan yang terintegrasi, komprehensif berkesinambungan, efektif, dan efisien. Selain itu perlu adanya perhatian khusus terhadap ibu hamil dengan HIV dan AIDS, karena HIV merupakan penyakit menular langsung yang dapat menginfeksi ibu dan ditularkan ke bayi sejak dalam kandungan, persalinan maupun menyusui. Pemerintah Pusat menetapkan target program Eliminasi Penularan pada tahun 2022 dengan indikator berupa infeksi baru HIV dan infeksi virus lainnya pada anak kurang dari atau sama dengan 50/100.000 (lima puluh per seratus ribu) kelahiran hidup.
Mewujudkan target tersebut memerlukan upaya yang strategis dimana salah satu strateginya yakni peningkatan peran fasilitas pelayanan kesehatan dalam penatalaksanaan yang diperlukan untuk eliminasi penularan. Melihat kenyataan lapangan tersebut kemudian pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 /2013 tentang Penanggulangan HIV AIDS menginisiasi adanya program 3 Zero 2030 sebagai upaya untuk menganggulangi HIV dan AIDS termasuk pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak.
Program Triple Elimination adalah upaya yang ditujukan untuk mencegah penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke anak yang dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif dengan program- program lainnya yang berkaitan dengan pengendalian HIV dan AIDS, Sifilis dan Hepatitis B. Keberhasilan program tersebut dapat tercapai dengan kontribusi seluruh pihak khususmya penyelanggara layanan kesehatan dan peran tenaga kesehatan sebagai praktisi program. Adanya inisiasi tersebut tentu pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi memiliki peran dan tanggung jawab penting untuk pelaksanaan operasionalnya sebagai standar pelayanan minimal kesehatan dasar masyarakat melalui lembaga dan tenaga kesehatan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Latar belakang tersebut mendasari UNICEF dan UNDIP menyelenggarakan program KOPI (Koalisi Organisasi Profesi) di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Klaten. Dan, hari ini diselenggarakan di Aula Balkesmas Wilayah Klaten yang merupakan UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dengan harapan selain dari organisasi profesi, fasilitas kesehatan juga dapat berperan aktif dalam mengatasi hal tersebut dari segi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Kegiatan dihadiri oleh Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Klaten seperti IBI, IDI, PPKMI, Persakmi, IAKMI, IDAI, PPNI, POGI, PAPDI, PERDOSKI, PAEI dan Konselor HIV/AIDS Indonesia (PKVHI).
Acara disambut oleh Kepala Balkesmas Wilayah Klaten dr. Sigit Armunanto, M.Kes yang menyampaikan apresiasi kepada UNDIP dan UNICEF yang telah memberi kepercayaan kepada Balkesmas Klaten untuk ikut berperan memfasilitasi kegiatan dan sekaligus menyampaikan komitmen akan peran serta fasyankes dalam eliminasi TB maupun triple eliminasi. Selanjutnya disampaikan oleh Dr. dr. Sutopo Patria Jati, MM, M.Kes selaku PIC LPPM Kerjasama UNDIP dan UNICEF terkait harapan yang besar akan peran serta Organisasi Profesi nantinya akan mampu mendukung program-program untuk pencegahan maupun tata laksana HIV, sipilis, hepatitis bagi masyarakat.
Paparan narasumber yang sangat kompeten menjadikan bekal tambahan informasi dan pengetahuan bagi peserta, dan mendapat sambutan yang baik dari peserta dengan lancarnya diskusi dalam kegiatan ini. Bergerak bersama akan lebih memudahkan Langkah mencapai suatu tujuan.
Salam sehat