Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri

10 July 2022

 

Ada berita baru , bahwa pada tanggal 8 Juli 2022 kemarin telah diterbitkan Surat Edaran Satgas No 21 Tahun 2022 terkait ketentuan Perjalanan Dalam Negeri.

Berikut Ringkasan SE Satgas No.21 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri : 

  1. Sudah Vaksin Booster (Bebas Tes)
  2. Sudah Vaksin 2 Dosis (PCR 3X24 jam atau antigen 1×24 jam)
  3. Sudah Vaksin 1 Dosis (PCR 3×24 jam)
  4. Masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid (PCR 3×24 jam)
  5. Anak usia 6-17 Tahun wajib menunjukan vaksin 2 kali (Bebas test)
  6. Anak usia <6 Tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test covid19 namun wajib dilakukan pendampingan

Berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp