Ada berita baru , bahwa pada tanggal 8 Juli 2022 kemarin telah diterbitkan Surat Edaran Satgas No 21 Tahun 2022 terkait ketentuan Perjalanan Dalam Negeri.
Berikut Ringkasan SE Satgas No.21 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri :
- Sudah Vaksin Booster (Bebas Tes)
- Sudah Vaksin 2 Dosis (PCR 3X24 jam atau antigen 1×24 jam)
- Sudah Vaksin 1 Dosis (PCR 3×24 jam)
- Masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid (PCR 3×24 jam)
- Anak usia 6-17 Tahun wajib menunjukan vaksin 2 kali (Bebas test)
- Anak usia <6 Tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test covid19 namun wajib dilakukan pendampingan
Berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022