Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 19 telah mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan tempat kerja. Penyelenggaraan pelayanan public…